Redha Allah dan Redha Ibubapa

Image result for allah maha pemberi petunjuk

Permasalahan Hiburan Menurut Islam

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam keadaan seperti berikut:
1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum arak, berjudi , tari menari dan lain-lain lagi.
2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta berahi pada wanita atau sebaliknya.
3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan solat atau menunda-nundanya .
Madzhab Maliki, asy-Syafi’i dan sebagian Hambali berpendapat bahawa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahawa mendengar nyanyian merosak muru’ah. Adapun menurut asy-Syafi’i kerana mengandung lahwu. Dan Imam Ahmad memberi komentar dengan ungkapannya: “Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati”.
Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu’bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan. Secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika tidak terdapat perkara yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik sesuai dengan beberapa hadis diantaranya :
Nabi SAW bersabda maksudnya : “Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan”. (Hadis Riwayat Bukhari)
“Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:”Wahai Nafi” apakah engkau dengar?. Saya menjawab:”Ya”. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :?Tidak?. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini? (Hadis Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah SAW. berkata tentang umat ini: “Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?? Rasul menjawab: Jika biduanita, musik dan minuman keras berleluasa ” (Hadis Riwayat At-Tirmidzi).
Oleh kerana itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
Pertama: Lirik Lagu yang dinyanyikan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Maksudnya bila muatannya baik menurut syarak, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syarak, maka dilarang.
Kedua: Alat Muzik yang digunakan.
Sebagaimana telah jelaskan di atas bahawa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahawa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
Ketiga: Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syarak seperti melahirkan cinta berahi, seks, maksiat adalah dilarang.Berpakaian mendedahkan aurat juga dilarang.
Keempat: Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila ianya boleh menimbulkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan solat, menimbulkan emosi penonton cenderung kepada maksiat dan menjauhkan daripada ajaran Islam akan menjadi terlarang . Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi’ (menutup pintu kemaksiatan) .
Kelima: Aspek Tasyabuh (menyerupai)
Islam melarang daripada mengikut model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari akhlak Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda maksudnya : “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka” (Hadis Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Keenam: Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Ulama berpendapat suara wanita adalah aurat.
Sebagaimana firman Allah SWT. maksudnya : “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik (Surah Al-Ahzaab ayat 32)