Tidak boleh bercanda atau bersenda gurau dalam perkara yang dilarang oleh Allah, di antaranya sebagai berikut:⠀
ㅤㅤ⠀
➡️ Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda.⠀
ㅤㅤ⠀
Ada orang yang bercanda dengan memakai sesuatu untuk menakut-nakuti temannya.⠀
Misalnya seperti memakai topeng yang menakutkan pada wajahnya, berteriak dalam kegelapan atau menyembunyikan barang milik temannya atau yang sejenisnya.⠀
ㅤㅤ⠀
Perbuatan seperti ini tidak dibolehkan.⠀
Rasulullah ﷺ bersabda:⠀
ㅤㅤ⠀
ㅤㅤ⠀
لاَ يَأْ خُذَنَّ أحَدُكُمْ مَتَا عَ أَخِيهِ لاَ عِبًا وَلاَ جَادًّا⠀
ㅤㅤ⠀
ㅤㅤ⠀
۞ “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.”⠀
— HR. Abu Daud (5003) dan at-Tirmidzi (2161). Lihat Shahîh Abu Dawud (4183)⠀
ㅤㅤ⠀
ㅤㅤ⠀
Pernah terjadi ketika salah seorang sahabat Nabi ﷺ sedang tidur datanglah seseorang, lalu mengambil cambuknya dan menyembunyikannya. Pemilik cambuk itupun merasa takut.⠀
Sehingga Rasulullah ﷺ bersabda:⠀
ㅤㅤ⠀
ㅤㅤ⠀
لاَيَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسلِمًا⠀
ㅤㅤ⠀
ㅤㅤ⠀
۞ “Tidak halal bagi seorang muslim membuat takut muslim yang lain.”⠀
—HR. Abu Dawud (5004). Lihat Shahîh Abu Dawud (4184).⠀
ㅤㅤ⠀
ㅤㅤ⠀
Intinya tidak boleh menakuti-nakuti seorang muslim, meskipun hanya untuk bercanda, terlebih lagi jika dengan sungguh-sungguh