Doa adalah salah satu yang kita butuhkan untuk mendekatkan diri dan memohon kepada Allah SWT. Salah satu waktu mustajab untuk berdoa yaitu di antara adzan dan iqamah. Hal tersebut jelas pada ayat berikut ini.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَة
“Doa di antara adzan dan iqomah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi, beliau menshahihkannya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di Misykah al-Mashabih, no. 671) Baca juga Hukum Bertakwa Kepada Allah SWT
Dan pula terdapat tambahan lafadz perintah berdoa dalam riwayat yang dikeluarkan Imam Ahmad sebagai berikut:
إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sesungguhnya doa di antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak, maka berdoalah kalian.” (Syaikh Sy’aib al-Arnauth berkata: isnadnya shahih)
Dalam ayat tersebut Imam Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam berkata, “Dan hadits ini menunjukkan dikabulkannya doa di tempat-tempat ini. Ini berlaku umum untuk semua doa dan karena tidak ditolaknya bukan berarti diterima atau dikabulkan doa tersebut. Baca juga Hukum Memberi Uang Kepada Pengemis
Dan harus diikat dengan keterangan pada beberapa hadits lainnya, yaitu selama dia tidak berdoa dengan suatu dosa atau memutus silaturahim.”
Imam al-Syaukani dalam Nailul Authar berkata,
“Hadits tersebut menunjukkan dikabulkannya doa di antara adzan dan iqomah secara mutlak. Dia diikat dengan keterangan selama doa tersebut tidak berisi dosa dan memutus silaturahim, sebagaimana tertera dalam beberapa hadits shahih.”
Apakah doa-doa tersebut berlaku bagi orang yang berada di masjid saja?
Pada dasarnya, doa dapat dilakukan dimana saja, dan keutamaan doa di antara adzan dan iqamah tidak hanya dikhususkan bagi orang-orang yang beribadah di masjid saja.
Hadits ini hanya menjabarkan bahwa waktu antara adzan dan iqamah ini termasuk waktu-waktu mustajabah atau waktu dikabulkannya doa.
Maka barang siapa yang menyempurnakan syarat-syarat terkabulnya doa dan berdoa pada waktu tersebut maka sangat diharapkan doanya akan dikabulkan, baik ia berada di dalam masjid ataupun tidak sedang berada di masjid. Baca juga Hukum Menonton Film Horor dalam Islam
Dengan begitu berarti ini juga berlaku bagi kaum hawa yang berada di rumahnya.
Apabila ia mendengar adzan, lalu ia berdzikir sesudahnya dan ditambahan dengan doa yang dikehendakinya, maka Insya Allah doanya tersebut akan dikabulkan.
Hadits dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu menguatkan keterangan di atas, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا نَادَى الْمُنَادِي فُتِحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ ، وَاسْتُجِيْبَ الدُّعَاءُ
“Apabila pemanggil memanggil (muadzin mengumandangkan adzan) maka dibukalah pintu-pintu langit dan dikabulkan doa.” (HR. Abu Awaanah dalam musnadnya, Imam Al-Hakim dalam Mustadraknya, dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih al-Jaami’ al-Shaghiir, no. 803)
Al-Munawi berkata, “Apabila pemanggil memanggil, maksudnya: muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat, Allah mengabulkan doa orang yang berdoa saat itu, karena ia termasuk waktu ijabah (pengabulan doa).”
Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan waktu mustajab antara adzan dan iqamah ini untuk memunajatkan doa kepada Allah. Baca juga Cara Agar Terhindar dari Sifat Munafik
Setiap kaum muslimin berharap doa kita akan dikabulkan khususnya saat adzan dan iqamah termasuk waktu mustajab dalam pandangan hadits yang sudah dibahas diatas. Dan ada juga waktu mustajab untuk berdoa lainnya seperti saat hujan dan sujud shalat. Semoga bermanfaat.
Speak Your Mind