Allah SWT telah memerintahkan kepada umat muslim untuk berdoa kepada-Nya, tidak kepada yang lain. Dalam pembahasan berikut juga akan dijelaskan mengenai hukum berdoa setengah hati dalam Islam. Dalam surat Al-Mu’min ayat 60 Allah berfirman yang artinya,
“Dan Tuhanmu berfiman : “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al-Mu’min : 60)
Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 186 yang artinya,
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku, dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah : 186)
Apakah doa itu?
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Daring, yang dimaksud dengan doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. Sedangkan dalam Islam, doa tidak hanya bermakna permohonan melainkan juga bermakna ibadah atau seruan dan dakwah. Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Karena setiap kali seseorang berdoa kepada Allah SWT dengan mengangkat kedua tangannya ke langit seraya mengatakan, “Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku” dan bersungguh-sungguh dalam doanya atau berdoa dengan sepenuh hati, Allah akan memberikan pahala atas doa yang dipanjatkan, terlepas dari dikabulkan atau tidak doa tersebut oleh Allah SWT.
Berdoa dengan Sepenuh Hati
Dikarenakan doa adalah ibadah maka sudah selayaknya harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan adab-adab berdoa. Salah satu adab berdoa adalah bersungguh-sungguh atau sepenuh hati ketika berdoa dan meyakini bahwa doa yang dipanjatkan akan dikabulkan oleh Allah SWT. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berdoalah kepada Allah dan kamu yakin akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa orang yang hatinya lalai dan tidak khusyu’.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim, hasan lighhairihi).
Bagaimana Hukumnya Jika Tidak Sepenuh Hati Ketika Berdoa?
Tidak sepenuh hati atau tidak bersungguh-sungguh dalam berdoa merupakan salah satu faktor penyebab doa tidak dikabulkan Allah SWT. Termasuk tidak sepenuh hati dalam berdoa adalah ragu-ragu, tidak khusyu’, lalai, dan dikuasai oleh hawa nafsu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, “Ya Allah, jika Engkau berkenan maka berilah aku.” Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya.” (HR. Bukhari)
Menurut Ibnu Abdil Barr, seorang ahli tafsir, kata-kata seperti “Jika Engkau berkenan” tidak digunakan saat berdoa karena tidak ada yang dapat memaksa Allah untuk melakukan sesuatu. Allah hanya melakukan dan mengabulkan apa yang dikehendaki oleh-Nya. Selain itu, kata-kata “Jika Engkau berkenan” juga menganggap Allah berkemungkinan tidak menyukai dan mengabulkan doa hamba-Nya. Bahkan Ibnu Abdil Barr berpendapat bahwa penggunaan kata-kata tersebut hukumnya haram.
Dengan demikian, hukum berdoa setengah hati dalam Islam adalah dilarang karena merupakan salah satu faktor penghalang dikabulkannya doa oleh Allah SWT.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum berdoa setengah hati dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Speak Your Mind